Jakarta, 19 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Jumat (19/9).
Undang-undang ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memberikan payung hukum bagi masyarakat di tengah maraknya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di ruang digital.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak privasi warga negara.
“Data pribadi adalah hak asasi. Negara wajib hadir untuk melindungi setiap warga dari ancaman penyalahgunaan data, baik oleh perusahaan maupun pihak asing,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika menambahkan, dengan adanya UU ini, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga keamanan data pengguna. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana dengan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sejumlah fraksi di DPR menyambut positif pengesahan ini, meski ada catatan terkait pengawasan agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.
Pengamat politik menilai langkah ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menyiapkan regulasi di era digital, sekaligus merespons keresahan publik atas maraknya kasus kebocoran data beberapa tahun terakhir.