Samarinda – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara nakal yang abai terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang. Melalui Surat Nomor : 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) resmi menghentikan sementara kegiatan 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 19 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sanksi keras ini dijatuhkan setelah tiga kali surat peringatan administratif sebelumnya tak diindahkan. Teguran pertama dikirim pada 10 Desember 2024, disusul peringatan kedua pada 16 Mei 2025, dan terakhir peringatan ketiga pada 5 Agustus 2025. Namun, mayoritas perusahaan tetap mangkir dari kewajiban menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta menyusun dokumen rencana pascatambang.
Berlaku 60 Hari, Bisa Dicabut Jika Patuh
Dalam surat yang diteken Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, dijelaskan penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender. Sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan segera memenuhi kewajiban, yakni menempatkan Jamrek hingga 2025 dan menyerahkan dokumen rencana reklamasi yang disetujui pemerintah.
Meski aktivitas produksi dihentikan, perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan dan pemeliharaan tambang, termasuk menjaga lingkungan di sekitar wilayah IUP/IUPK. Jika sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan tetap bandel, maka Kementerian ESDM tidak segan mencabut permanen izin usaha tambang tersebut.
Langkah Tegas untuk Selamatkan Lingkungan
Kebijakan ini diambil berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Pemerintah menegaskan aturan reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting memulihkan lingkungan pasca aktivitas tambang.
“Ini momentum bagi perusahaan untuk serius menjalankan kewajiban. Jangan hanya ambil untung, tapi meninggalkan lubang yang membahayakan masyarakat,” tegas Tri Winarno dalam surat edaran tersebut.
19 Perusahaan di Kaltim yang Terkena Sanksi
Berikut daftar perusahaan tambang di Kaltim yang terkena sanksi penghentian sementara:
1. CV. Ayu Wulan Lestari
2. CV. Gudang Hitam Prima
3. CV. Karya Putra Bersama
4. CV. Mangkuraja
5. CV. Muhammad Haikal
6. CV. Rahmat
7. CV. Rahmat Nikmat
8. Koperasi Banua Bersama
9. Koperasi Pertambangan Mupakat
10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11. KSU Cipta Karya Tani
12. KSU Gelinggang Mandiri
13. KSU Karya Desa
14. KSU Putra Mahakam Mandiri
15. KSU Tana Danum Taka
16. KUD Padat Karya
17. PT Alam Surya
18. PT Ayus Putra Perkasa
19. PT Borneo Indo Mineral
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lain di Kaltim yang masih beroperasi agar tidak main-main dengan kewajiban reklamasi. Pemerintah menegaskan, pengelolaan tambang yang baik bukan hanya soal produksi, tapi juga tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.(*)