Polsek Tanjung Redeb Ungkap Kasus Curanmor, 5 Unit Sepeda Motor Diamankan

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, sebagai tindak lanjut cepat atas laporan warga.

Seorang tersangka berinisial NI (27) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian terhadap lima unit sepeda motor di wilayah Tanjung Redeb.

Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup bervariasi. Mulai dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor, hingga berpura-pura meminjam motor kepada temannya.

“Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor, kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp2 juta per unit,” ungkap AKP Ngatijan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya:

  • Honda Scopy Fi warna cokelat hitam
  • Honda Scopy Fi warna hijau
  • Yamaha Fino
  • Dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit ponsel warna hitam yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor,” tambahnya.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. AKP Ngatijan juga mengimbau warga agar lebih waspada.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan, dan segera laporkan bila terjadi tindak pidana,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!