Syafruddin Desak Pemerintah Bongkar Dugaan Permainan Kotor 13 Perusahaan di Kasus Solar Subsidi

JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap 13 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang pengadaan solar subsidi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023.

Menurutnya, negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang bermain di balik sektor strategis seperti energi.

“Negara tidak boleh kalah oleh permainan kotor korporasi. Pemerintah harus tegas agar praktik semacam ini tidak terulang,”
tegas Syafruddin di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk korporasi yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik ilegal tersebut.

“Jangan hanya berhenti di pejabat BUMN atau individu. Perusahaan yang ikut menikmati hasilnya juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ketua DPW PKB Kalimantan Timur itu juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap aliran dana dan mekanisme pengadaan solar subsidi. Tujuannya, memastikan transparansi, menghitung potensi kerugian negara, sekaligus membuka jalan bagi pengembalian dana dari pihak-pihak yang diuntungkan.

Syafruddin menilai, kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mereformasi sistem pengawasan dan evaluasi harga solar subsidi, agar celah penyimpangan dapat ditutup sepenuhnya.

“Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian ESDM harus duduk bersama memastikan potensi kerugian negara bisa dipulihkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan keadilan bagi rakyat pembayar pajak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (9/10/2025) mengungkap bahwa 13 korporasi diduga memperoleh keuntungan dari penjualan BBM solar/biosolar periode 2021–2023 dengan harga di bawah bottom price.
Keuntungan tersebut muncul dari kontrak penjualan yang ditandatangani oleh eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dalam periode tersebut, yang melibatkan Pertamina dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama di sektor minyak dan gas bumi.

sumber : FraksiPKB.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!