Berau – Upaya pemberantasan narkotika di Bumi Batiwakkal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TA (24) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Selasa (18/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Informasi kami terima sekitar pukul 13.00 Wita. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Dua jam berselang, sekitar pukul 15.00 Wita, tim Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap TA.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus besar sabu dengan berat bruto 82,38 gram, dua lembar plastik kresek hitam, satu unit timbangan digital merek Harnic beserta kotaknya, satu sepeda motor warna hitam, dan satu handphone warna silver yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
TA kemudian digelandang ke Mako Polres Berau untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Agus Priyanto turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting agar ruang gerak pelaku narkoba semakin sempit,” tegasnya.(*)
