Berau – Aroma panas konflik agraria kembali menguar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang warga, Nuri, melaporkan dugaan penyerobotan lahan garapan sah miliknya di kawasan strategis Jalan Poros Samburakat–Sembakungan, Gunung Serudung.
Lahan tersebut diduga telah dikuasai dan ditanami secara sepihak oleh oknum berinisial BDN, warga Samburakat, bersama rekan-rekannya.
Nuri mengaku memiliki surat garapan lengkap dan legal. Namun saat mengecek lahannya, ia mendapati bahwa area tersebut telah dipenuhi tanaman yang ditanam oleh pihak BDN tanpa sepengetahuan dan tanpa izin.

Geram dan merasa haknya diinjak-injak, Nuri melalui kuasa pengurusnya, Andika, resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Tabur pada 19 November 2025.
Nuri menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar penggarap, tetapi pemilik sah yang mengikuti prosedur hukum dari awal.
“Saya bertahun-tahun mengurus lahan ini dengan cara yang benar. Surat-surat lengkap. Penanaman yang dilakukan BDN di atas tanah saya adalah bentuk penyerobotan dan intimidasi. Saya menuntut keadilan. Polisi harus memproses kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Kuasa Pengurus: ‘Ini Penyerobotan Terang-Terangan’
Andika, yang mendampingi Nuri, menyebut tindakan BDN sebagai aksi arogan yang menantang hukum.
“Laporan sudah kami serahkan dengan bukti yang kuat. Surat Garapan resmi Ibu Nuri jelas dan sah. Perbuatan BDN dan kelompoknya bukan salah paham—ini tindakan pidana murni,” ujarnya.
Ia mendorong pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas.
“Kami meminta BDN segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka agar konflik tidak meluas dan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum tanah di Berau,”ucap tegas Andika.
Tidak hanya itu, Andika menyoroti bahwa dugaan penyerobotan ini dilakukan secara berkelompok dan terencana.
“Teman-teman BDN yang ikut menanam itu bukan korban. Mereka adalah bagian dari eksekutor. Prinsip turut serta melakukan (medeplegen) harus diterapkan. Jangan sampai hanya pelaku utama yang disentuh, sementara kaki tangannya lolos,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polsek Gunung Tabur mulai bergerak cepat. Kanit Reskrim mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun ke lapangan.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan berjalan. Kami sedang memintai keterangan saksi batas dan memverifikasi pejabat yang bertanda tangan pada surat lahan. Kami pastikan semuanya dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyorot krisis kepastian hukum agraria di Kalimantan Timur, terutama di wilayah yang berkembang pesat.
Hingga berita ini diterbitkan, BDN belum merespons atau memberikan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi BDN untuk mendapatkan informasi yang berimbang.(*)
