Jakarta, 20 November 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik kejahatan digital berskala besar. Sebuah jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar berhasil dibongkar, setelah salah satu korban berinisial HFS melapor mengalami ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi meski seluruh pinjamannya telah lunas.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 400 korban menjadi target teror jaringan pinjol ilegal ini. Para korban menerima teror melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Bahkan, sebagian korban mendapat foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk tujuan pemerasan.
Dalam kasus HFS saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran terpaksa yang dilakukan berulang kali karena intimidasi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik brutal tersebut.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, dan melakukan penagihan dengan ancaman serta penyebaran data pribadi. Ini kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Tujuh Tersangka Ditangkap, Dana Rp14,28 Miliar Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster berbeda:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
N.E.L. alias J.O.
S.B.
R.P.
S.T.K.
Barang bukti:
11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) — PT Odeo Teknologi IndonesiaI.J.A.B.A.D.S.
Barang bukti:
32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut.
Sementara itu, dua WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi — LZ dan Sila — masih dalam pengejaran melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri Imbau Masyarakat Cek Legalitas Pinjol di OJK
Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pinjol legal itu diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegas KBP Andri.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan luar negeri yang terlibat dalam operasi ini.(*)
