Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Seorang pria berinisial RS (49) ditangkap di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Kamis (20/11/2025) malam setelah kedapatan membawa lebih dari satu kilogram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi kami terima sekitar pukul 15.20 Wita, dan anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ungkapnya.
Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung melakukan penindakan sekitar pukul 20.00 Wita. RS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Proses penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT dan warga setempat sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian.Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut.
Ditemukan 1 bungkus besar sabu dengan berat bruto 1.021 gram, disertai berbagai barang bukti lain seperti plastik pembungkus warna hijau, hitam, dan merah, dua plastik hitam, satu unit sepeda motor biru, serta satu unit handphone hitam-biru.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Agus.RS kini ditahan di Mako Polres Berau untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.AKP Agus juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi.
“Sinergi dengan warga sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba,” pungkasnya.(*)
