Berau — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bertempat di Ruang Command Center Polres Berau, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, jajaran Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang September hingga Oktober 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Donny Dwija Romansa, dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting penegak hukum, mulai dari Waka Polres Berau, hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka, perwakilan BNK Berau, hingga personel Sat Polairud Unit Gakkum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud keseriusan kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegas Kompol Donny.
Dari pemusnahan kali ini, Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.342,8 gram yang berasal dari 8 kasus berbeda. Total tersangka yang terlibat mencapai 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air rebusan bercampur detergen sebelum dibuang ke septic tank. Metode ini dipilih untuk memastikan barang haram tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Seluruh proses dilakukan secara transparan dengan menghadirkan para tersangka beserta penasehat hukumnya.
Kompol Donny menegaskan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui tahapan pemeriksaan dan pencocokan sesuai standar penyidikan.
“Semua dilakukan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pemusnahan. Tidak ada ruang untuk penyimpangan,” ujarnya menegaskan.
Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir kegiatan, Kompol Donny menegaskan bahwa upaya penindakan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menjaga Bumi Batiwakkal dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Semua kasus akan kami proses hingga tuntas,” tandasnya.(*)
