KUTAI TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa (02/12/2025), Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode satu bulan penuh.
Dalam laporannya, AKBP Fauzan menyebutkan bahwa sepanjang 1–30 November 2025, jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka berikut barang bukti sabu dengan total berat 179,18 gram.
“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar 896 orang,” jelasnya.
Nilai barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp268.770.000. Para pelaku disebut masih menggunakan modus “lempar” atau “jejak”, yakni teknik meninggalkan barang di titik tertentu untuk diambil pihak lain, guna menghindari deteksi aparat.
AKBP Fauzan menegaskan bahwa Polres Kutim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Kutai Timur.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, S.H., menuturkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya dukungan informasi dari warga.
Polres Kutai Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional, tegas, dan berkeadilan demi menjaga Kutim dari ancaman narkotika.(*)
