BERAU – Langkah menghadirkan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih cepat dan humanis di Kabupaten Berau kini semakin nyata dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) “Busak” di Kecamatan Tanjung Redeb. Fasilitas ini menjadi ruang alternatif bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog dan musyawarah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Gusti Hamdani, mengatakan bahwa kehadiran Rumah RJ menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara tanpa perlu menunggu proses persidangan yang panjang. Ia menegaskan, penerapan keadilan restoratif telah memiliki payung hukum yang kuat melalui sejumlah regulasi, seperti Perma No. 1 Tahun 2024, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.
“Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan damai. Tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau,” ujarnya.
Gusti menjelaskan, pemilihan nama “Busak” mencerminkan nilai keramahan dan kedamaian yang diharapkan muncul dalam proses dialog di fasilitas tersebut. Ia menilai, banyak persoalan hukum sebenarnya dapat dihentikan di tahap awal apabila diselesaikan melalui musyawarah.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasinya atas peresmian fasilitas tersebut. Menurutnya, Rumah RJ Busak dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.
“Ini ruang bagi masyarakat untuk mencari titik temu tanpa harus terjebak dalam proses persidangan yang memakan waktu,” katanya.
Sri Juniarsih menambahkan, setiap perkara yang masuk akan ditangani melalui proses klarifikasi awal sebelum difasilitasi dalam musyawarah bersama. Metode tersebut diharapkan membantu memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkembang lebih jauh.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Rumah RJ Busak sebagai pilihan penyelesaian yang lebih menekankan perdamaian dan dialog.
Dengan beroperasinya fasilitas ini, pemerintah daerah bersama kejaksaan berharap nilai-nilai musyawarah dapat kembali menjadi budaya penyelesaian masalah di tengah masyarakat.(*)
