Dorong Pembangunan, Kaltim Genjot Percepatan Perizinan Pasir Sungai di Berau

Berau, Kalimantan Timur – Senin (08/12/25) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan, terutama di Kabupaten Berau. Pasir sungai memiliki peran penting dalam proyek konstruksi, sehingga ketersediaannya harus terjamin dan sesuai aturan lingkungan.


Tahapan Pengajuan WIUP dan IUP Eksplorasi

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si, menegaskan bahwa percepatan izin tetap mengikuti regulasi. Perusahaan harus mengajukan WIUP melalui aplikasi INLINE milik Kementerian ESDM. Setelah itu, pemohon melanjutkan proses perizinan lingkungan melalui oss.go.id dan amdal.net.

Setelah memenuhi syarat, perusahaan mengajukan IUP Eksplorasi. Jika izin terbit, perusahaan mulai melakukan penyelidikan sumber daya dan cadangan. Penyelidikan ini melibatkan Rekomendasi Teknis BWS dan pengukuran batimetri untuk menentukan titik sedimentasi serta area penambangan.

Perusahaan kemudian mempresentasikan hasil penyelidikan kepada Inspektur Tambang dan Dinas ESDM. Tim teknis melakukan koreksi sebelum perusahaan bisa masuk ke tahap berikutnya.


Transisi ke Tahap Operasi Produksi

Setelah laporan teknis selesai, Dinas ESDM menerbitkan Surat Tekno Ekonomi. Dokumen ini menjadi syarat untuk perizinan lingkungan pada tahap IUP Operasi Produksi (OP). Perusahaan juga harus mengurus PKKPR dari Pemerintah Kabupaten.

Setelah IUP OP terbit, perusahaan menyampaikan dokumen wajib lainnya, seperti:

Rencana Reklamasi (RR)

Rencana Penutupan Tambang (RPT)

Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM)

Tim teknis dan administrasi menilai dokumen tersebut. Jika seluruh dokumen memenuhi syarat, perusahaan menempatkan jaminan reklamasi dan penutupan tambang untuk memperoleh RKAB. Estimasi waktu proses perizinan mencapai ±456 hari, tetapi bisa lebih cepat ketika dokumen pemohon lengkap.


Sinkronisasi Antarinstansi untuk Efisiensi Proses

Proses perizinan sering mengalami kendala karena perbedaan pandangan antarinstansi mengenai pertimbangan teknis. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas ESDM memperkuat koordinasi dengan Pemkab Berau dan instansi lainnya. Sinkronisasi ini bertujuan agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan seragam.

Hasil sinkronisasi terbaru menunjukkan bahwa penambangan pasir akan diarahkan pada area alami yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Pendekatan ini membantu menjaga kapasitas sungai, memperlancar jalur pelayaran, dan mengurangi gangguan terhadap ekosistem.


Perkembangan Perizinan Pasir Sungai di Berau

Saat ini, Kabupaten Berau memiliki:

2 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, dan

7 perusahaan yang sedang mengajukan WIUP.

Dalam waktu dekat, Dinas ESDM akan mengeluarkan 2 persetujuan WIUP baru. Pemprov Kaltim menilai langkah ini dapat mendorong ketersediaan pasir sungai untuk pembangunan daerah.


Ajak Pelaku Usaha untuk Taat Regulasi

Pemprov Kaltim mendorong semua pelaku usaha untuk mengikuti proses perizinan secara lengkap. Kepatuhan menjadi kunci agar kegiatan penambangan berlangsung legal dan ramah lingkungan.

“Kami mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi kualitas evaluasi. Kebutuhan pasir harus terpenuhi secara aman dan berkelanjutan,” ujar Bambang.

Dengan percepatan yang terukur, pemerintah berharap kebutuhan pasir di Berau dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!