Berau – Memasuki periode kedua kepemimpinan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis, sorotan publik justru mengarah pada satu catatan krusial yang tak kunjung terjawab: absennya penghargaan Adipura di Kabupaten Berau.

Berdasarkan catatan, terakhir kali Berau meraih Adipura terjadi pada tahun 2019, di masa kepemimpinan almarhum Bupati Muharram. Sejak itu, hingga satu periode kepemimpinan berlalu dan kini memasuki periode kedua, Adipura tak pernah lagi kembali ke Bumi Batiwakkal.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan tata kelola kebersihan dan lingkungan hidup di Berau. Fakta di lapangan menunjukkan persoalan klasik yang masih terus berulang, mulai dari tumpukan sampah di sejumlah titik kota, pengelolaan tempat pembuangan sementara (TPS) yang tidak konsisten, disiplin angkutan sampah yang lemah, hingga minimnya pengawasan kebersihan ruang publik.
Ironisnya, persoalan tersebut seolah menjadi rutinitas tahunan tanpa terlihat adanya solusi yang progresif dan berkelanjutan.
Padahal, Adipura bukan sekadar piala seremonial, melainkan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan lingkungan, kebersihan kota, serta kesadaran kolektif masyarakat. Ketika sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur mampu bangkit dan kembali meraih Adipura pascapandemi, Berau justru tertinggal.
Masuknya pemerintahan Sri Juniarsih–Gamalis ke periode kedua seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Namun hingga kini, publik menilai tidak ada penjelasan terbuka mengenai kegagalan meraih kembali Adipura, apakah karena target tersebut tak lagi menjadi prioritas, atau pemerintah daerah kehilangan komitmen untuk mengejar standar nasional kebersihan lingkungan.
Lebih dari lima tahun tanpa Adipura dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya konsistensi kebijakan lingkungan. Jika pada periode pertama masih bisa disebut sebagai proses, maka di periode kedua alasan kian menipis.
Masyarakat pun berhak mempertanyakan:
apakah visi Berau yang bersih, tertata, dan berwawasan lingkungan hanya berhenti pada slogan?
Pemerintah daerah dituntut untuk jujur melakukan evaluasi, membuka data secara transparan, serta menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar wacana. Sebab, tanpa perbaikan serius, yang hilang bukan hanya Adipura, tetapi juga kepercayaan publik.(*)
