BERAU – Upaya Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau sukses mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjung Redeb, Senin (12/1/2026).Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Karang Ambun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial SA (38) dan DD (44) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu seberat 8,40 gram bruto beserta alat pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar, kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial JP (33). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke lokasi lain.
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menggerebek rumah kontrakan JP di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT dan warga sekitar, polisi menemukan sembilan bungkus sabu dengan berat keseluruhan 46,33 gram bruto.
Selain itu turut diamankan alat hisap sabu, plastik klip kemasan, sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, dan barang bukti lain.
“Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Agus Priyanto.(*)
