Pertamina Diminta Tindak Tegas Oknum Karyawan yang Manfaatkan Toilet untuk Keuntungan Pribadi

Surabaya — PT Pertamina (Persero), sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia, didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum karyawan yang diduga memanfaatkan fasilitas toilet sebagai sumber keuntungan pribadi.

Berbeda dengan kasus yang terjadi di SPBU wilayah Demak, berdasarkan informasi dari sumber internal, terdapat dugaan bahwa karyawan Pertamina menarik biaya dari masyarakat atau pengguna yang menggunakan fasilitas toilet. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik perusahaan.

Tindakan ini dianggap tidak etis serta melanggar Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Direksi Pertamina Nomor 007/PD/2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Karyawan, yang menegaskan bahwa setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak citra dan integritas perusahaan.

Pihak Pertamina menyatakan tidak akan mentoleransi perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan sanksi disiplin kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seharusnya, fasilitas toilet disediakan sebagai sarana penunjang kenyamanan bagi karyawan maupun masyarakat, bukan untuk dijadikan sumber pendapatan pribadi. Pertamina juga diharapkan terus menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan profesional.

Manajemen diimbau untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap setiap perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai perusahaan.

Karyawan yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik dapat melaporkannya kepada atasan langsung atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh perusahaan.(Sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!