SAMARINDA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (19/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dua persoalan besar di Kabupaten Berau, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta minimnya transparansi data reklamasi tambang.
Mahasiswa menilai penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SK PDAM tahun 2025 berjalan lamban. Meski telah hampir setahun bergulir, mereka menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara tersebut.
Ketua KPMKB Samarinda, Marianus Oky, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Salah satunya terlihat dari lonjakan biaya pemasangan sambungan air bersih yang dinilai tidak masuk akal.
“Akibat kebijakan itu, biaya pemasangan air melonjak drastis. Dari sebelumnya sekitar Rp 300 ribu, kini bisa mencapai Rp 9 juta pada 2025. Ini jelas memberatkan warga,” kata Marianus dalam orasinya.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut keterbukaan data reklamasi tambang di Kabupaten Berau. Mereka menilai hingga saat ini masyarakat tidak pernah mendapat akses informasi terkait luasan lahan tambang yang telah direklamasi maupun yang masih terbengkalai.
“Seluruh tambang resmi yang beroperasi di Berau tidak pernah secara terbuka merilis data reklamasi pascatambang. Padahal ini menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Persoalan reklamasi tambang, menurut mahasiswa, telah lama menjadi masalah serius. Banyak lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa penutupan maupun pemulihan lahan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama karena sebagian lubang berada dekat permukiman dan lahan produktif masyarakat.
Namun hingga kini, tidak ada informasi resmi yang dapat diakses publik mengenai jumlah lubang tambang yang sudah direklamasi maupun yang belum. Mahasiswa khawatir kewajiban reklamasi hanya menjadi formalitas, sementara pengawasan pemerintah dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat.
Dalam audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, massa aksi mendapat penjelasan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten Berau, dengan aparat kepolisian diminta mengusut kasus itu hingga tuntas.
Sementara itu, Inspektur Tambang Kalimantan Timur, Andi Luthfi, mengungkapkan bahwa pihaknya justru tidak dilibatkan dalam evaluasi jaminan reklamasi maupun pelaksanaan reklamasi tambang di Berau.
“Data jaminan reklamasi seluruhnya ada di Jakarta. Inspektur tambang di Kaltim sampai hari ini belum pernah dilibatkan dalam evaluasi tersebut,” ujar Andi.
Ia menyarankan mahasiswa untuk menyurati langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperoleh data resmi terkait kondisi reklamasi tambang di Kabupaten Berau.
Aksi mahasiswa ini menegaskan tuntutan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap persoalan kebijakan publik dan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Berau.(*)
