MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, Produk Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat perdata. Setiap sengketa pers harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perlindungan hukum bagi wartawan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama, apalagi berlebihan, dalam menyelesaikan sengketa pers. Menurut MK, langkah tersebut hanya dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat eksepsional.

“Sepanjang karya jurnalistik dilakukan secara sah dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Sanksi pidana dan perdata baru dapat digunakan apabila mekanisme tersebut terbukti tidak atau belum dijalankan,” jelas Guntur.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers masih bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan. Norma tersebut dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam menjamin keadilan dan kepastian bagi kerja-kerja jurnalistik.

“Tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma ini berpotensi langsung menjerat wartawan ke ranah hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diamanatkan UU Pers,” ujar Guntur.

Melalui putusan ini, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan pers, kebebasan berekspresi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai pintu pertama.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan signifikan bagi kebebasan pers dan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!