Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim Monitoring Rutan Tanjung Redeb, Resmikan TPA dan Gereja Oikumene

TANJUNG REDEB – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Kegiatan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar serta mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana.

Dalam kunjungannya, Kakanwil meresmikan Tempat Penitipan Anak (TPA) sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya memperkuat hubungan antara Rutan dengan masyarakat sekitar. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan keluarga petugas maupun warga sekitar yang memerlukan layanan penitipan anak.

Selain itu, rombongan melakukan peninjauan pada sejumlah area pelayanan, di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), termasuk evaluasi penerapan layanan e-PTSP GAHARU. Monitoring juga dilakukan terhadap dapur rutan, klinik kesehatan, serta berbagai kegiatan pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil turut meresmikan Gereja Oikumene sebagai sarana pembinaan kerohanian. Keberadaan fasilitas ibadah ini diharapkan dapat mendukung pembinaan mental dan spiritual warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.

Dalam arahannya, Endang Lintang Hardiman menekankan pentingnya menumbuhkan rasa syukur, semangat kerja, dan kebanggaan sebagai insan pemasyarakatan. Ia mengingatkan seluruh petugas untuk menjauhi sikap negatif yang dapat mengganggu keharmonisan kerja serta menurunkan kualitas pelayanan.

Kakanwil juga mengajak jajaran Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk senantiasa menjaga kejernihan pikiran, bekerja dengan keikhlasan sebagai bentuk pengabdian, serta menjunjung tinggi etika, integritas, dan keteladanan sebagai aparatur sipil negara.

Kegiatan monitoring diakhiri dengan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas, dengan penekanan pada peningkatan profesionalisme, disiplin, dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, guna mewujudkan layanan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berkualitas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!