KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp1,7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi melalui modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Asep mengungkapkan, dari hasil penyidikan, Maidi diduga menerima uang Rp600 juta terkait praktik pemerasan. Uang tersebut diduga diminta kepada pihak developer pada Juni 2025, diterima oleh perantara, lalu disalurkan kepada Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar, yang berasal dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, juncto ketentuan dalam KUHP.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang terjaring, dan sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!