TENGGARONG – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar), Kalimantan Timur, mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menyita 1,4 kilogram sabu senilai sekitar Rp2,1 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar sepanjang Januari 2026.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyatakan, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 7.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur.
“Peredaran narkotika ini tidak hanya menyasar wilayah Kutai Kartanegara, tetapi juga menjangkau Samarinda hingga Melak, Kutai Barat,” kata Khairul saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Tenggarong Seberang terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di Jalan Separi Besar, Desa Sukamaju.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna memimpin penyelidikan intensif sejak 2 Januari 2026.Pada 11 Januari 2026, polisi menangkap tersangka berinisial Ef, warga Kecamatan Muara Badak, saat berada di pinggir Jalan Separi Besar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 100 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, Fat alias Ipat (35), di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, pada 17 Januari 2026. Polisi mengamankan 263,62 gram sabu serta uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.Dari hasil pemeriksaan, Ipat mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial We, warga Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Berdasarkan informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penggerebekan di kediaman We dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khairul.
Kapolres menegaskan, Polres Kukar berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)
