BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kabupaten Kutai Barat. Praktik penyimpangan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim setelah melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek yang dibiayai APBD tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang pejabat pemerintah daerah selaku pengguna anggaran dan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia jasa konstruksi. Keduanya diduga terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Proyek Menyimpang dari Kontrak
Penyidik menemukan adanya sejumlah pelanggaran, mulai dari perubahan spesifikasi pekerjaan yang tidak dituangkan dalam adendum kontrak, hingga pembayaran yang tidak sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan. Akibatnya, proyek pembangunan rumah sakit yang semestinya meningkatkan layanan kesehatan justru menjadi sumber kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas pihak kepolisian.
Dampak ke Pelayanan Publik
Kasus ini menyita perhatian publik karena proyek RS Bekokong merupakan fasilitas strategis yang diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah pedalaman Kutai Barat. Dugaan korupsi tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menghambat pelayanan kesehatan.
Polda Kaltim mengimbau seluruh instansi pemerintah daerah agar lebih ketat dalam pengawasan proyek-proyek publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.(*)
