Berau — Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.221,52 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 perkara narkotika yang ditangani sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (23/1/2026), dan dirangkaikan dengan konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Berau Kompol Noordhianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Dalam keterangannya, AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa dari 18 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 22 orang tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus narkotika selama akhir tahun 2025,” jelasnya.
Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Noordhianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghadirkan para tersangka ke hadapan publik saat konferensi pers. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami tidak menampilkan tersangka untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat ini, kami masih melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait penerapan ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam menegakkan hukum secara profesional, beretika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disaksikan Aparat Penegak Hukum
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur detergen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, di antaranya penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Selain penegakan hukum, peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” pungkas Kompol Noordhianto.(*)
