Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali menjadi sorotan publik. Dalam proses hukum yang tengah bergulir, nilai kerugian negara disebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp285 triliun.
Angka tersebut mencerminkan akumulasi kerugian keuangan negara serta dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan dan praktik pengelolaan minyak dalam kurun waktu tertentu.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kehadirannya dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di internal perusahaan energi pelat merah tersebut.
🗣️ Ahok: Siap Sampaikan Fakta Apa Adanya
Dalam keterangannya, Ahok menegaskan kesiapannya memberikan kesaksian secara terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan akan memaparkan apa yang diketahuinya selama menjabat sebagai pimpinan di Pertamina, termasuk mekanisme pengawasan dan kebijakan strategis yang pernah dijalankan.
Menurut Ahok, persoalan tata kelola minyak merupakan isu serius karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas serta stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menilai proses hukum ini penting untuk membuka kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran ke depan.
⚖️ Fokus pada Tata Kelola Minyak
Perkara yang disidangkan menitikberatkan pada dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang. Jaksa menduga praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Selain Ahok, sejumlah saksi lain dijadwalkan memberikan keterangan guna mengurai alur kebijakan, proses bisnis, hingga potensi pelanggaran yang menyebabkan kerugian besar tersebut.
📌 Publik Menanti Kejelasan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena nilainya yang sangat besar dan melibatkan sektor strategis nasional. Publik berharap persidangan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mendorong perbaikan tata kelola energi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
