BERAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Tabur, Polres Berau, mengamankan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tersangka berinisial AL, laki-laki berusia 56 tahun, kami amankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Putu Ari.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.
“Dari keterangan korban, kejadian pertama hingga keempat terjadi di dua lokasi, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, dengan rentang waktu sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima pengakuan anaknya pada Senin, 19 Januari 2026. Korban yang kini berusia 18 tahun mengaku mengalami perbuatan asusila tersebut saat masih berusia 12 hingga 13 tahun.
“Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Tabur,” kata IPTU Putu Ari.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Gunung Tabur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kejahatan terhadap anak. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkas IPTU Putu Ari Sanjaya Putra.(*)
