BERAU – Aktivitas perusahaan kehutanan dan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan tajam. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau menilai pengawasan pemerintah terhadap perizinan dan operasional perusahaan masih lemah, sehingga berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Berau, Abbas, menegaskan bahwa izin lingkungan seperti UKL/UPL maupun AMDAL tidak boleh hanya dijadikan dokumen formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan. Ia menyebut, masih ditemukan perusahaan yang telah mengantongi izin, namun pelaksanaan komitmen lingkungan dinilai belum konsisten.
“Izin lingkungan tidak boleh sekadar menjadi syarat administratif. Jika hanya dijadikan formalitas, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian hutan, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegas Abbas.
Menurutnya, sejumlah perusahaan kayu di Berau perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan izin lingkungan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka ruang terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada kerusakan ekosistem dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
Selain itu, HMI Cabang Berau juga menyoroti dugaan rencana pembangunan perusahaan kayu berbasis biomassa di wilayah Batu-Batu. Meski diklaim sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan, Abbas mengingatkan bahwa proyek biomassa tetap berkaitan erat dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya hutan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.
“Label energi terbarukan tidak boleh menjadi pintu masuk baru bagi eksploitasi hutan. Setiap rencana investasi harus dikaji secara transparan, melibatkan publik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum,” ujarnya.
Abbas juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan melemahkan wibawa hukum serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Ketika pelanggaran dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga legitimasi negara di mata masyarakat ikut tergerus,” katanya.
Lebih jauh, HMI menyoroti aktivitas penebangan hutan di wilayah Segah yang dinilai tidak selaras dengan arah kebijakan nasional terkait pembatasan deforestasi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan terbitnya izin lokasi perusahaan sawit dengan luasan lebih dari 13 ribu hektare di wilayah tersebut yang dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap daya dukung lingkungan.
“Kita harus belajar dari berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah. Jangan sampai Berau mengalami kerusakan serupa akibat kebijakan yang kurang matang dan minim pengawasan,” tambah Abbas.
Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Berau mendesak DPRD Kabupaten Berau untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya terhadap aktivitas perusahaan serta proses penerbitan izin yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
“Kami berharap DPRD benar-benar hadir sebagai representasi masyarakat dan memastikan pembangunan di Berau berjalan berkelanjutan serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
HMI Cabang Berau menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, sekaligus menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut.(*)
