KUTAI TIMUR – Upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), mengamankan seorang pria berinisial MR (33) yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (3/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan APT Pranoto, Gang Sawito RT 052, Desa Sangatta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi.Dalam proses pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang. Barang haram tersebut dikamuflasekan dalam kemasan minuman teh kotak dan bungkus rokok.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 9,1 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus mengatakan, tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Informasi awal dari warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar IPTU Alan Firdaus.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Sangatta Utara dalam merespons laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kutai Timur. Perang terhadap narkoba menjadi prioritas utama karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)
