Diduga Jetty Tak Berizin, Tongkang Bermuatan Batu Split Sandar di Kampung Maluang

Berau — Sebuah tongkang ponton bermuatan batu split diduga melakukan aktivitas sandar di wilayah perairan Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, dengan memanfaatkan jetty yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tongkang ponton terlihat bersandar di sekitar lokasi dan diduga melakukan aktivitas bongkar muat material batu split.
Keberadaan kapal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas jetty serta izin sandar kapal di wilayah tersebut.

Guna memastikan hal itu, media ini telah melakukan konfirmasi ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb selaku otoritas yang berwenang dalam pengawasan pelayaran dan aktivitas kepelabuhanan di Kabupaten Berau.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak UPP Kelas II Tanjung Redeb terkait status perizinan jetty maupun izin sandar tongkang ponton bermuatan batu split tersebut.

Aktivitas sandar kapal tanpa kejelasan izin dikhawatirkan dapat melanggar ketentuan keselamatan pelayaran serta tata kelola wilayah perairan. Sesuai aturan, setiap kapal yang bersandar dan setiap fasilitas jetty wajib memiliki izin serta berada di bawah pengawasan Syahbandar.

Masyarakat setempat berharap instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang klarifikasi dari pihak UPP Kelas II Tanjung Redeb maupun pihak-pihak terkait lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!