Krisis Material Galian C di Berau, YLBH KITA Nilai Perlu Langkah Diskresi Pemerintah

Berau – Terhentinya aktivitas galian C di Kabupaten Berau sejak Januari 2026 akibat persoalan perizinan dinilai berdampak pada ketersediaan material konstruksi dan keberlangsungan pembangunan infrastruktur daerah. Kondisi tersebut juga diperkirakan memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tetap Ada (YLBH KITA) dalam dokumen legal opinion dan kajian kebijakan menyebutkan, penghentian aktivitas tambang galian C menyebabkan kelangkaan material konstruksi yang berpotensi menghambat sejumlah proyek pembangunan, termasuk proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Selain itu, diperkirakan sekitar 895 hingga 1.315 tenaga kerja terdampak secara ekonomi akibat terhentinya aktivitas penambangan dan distribusi material.

Dinilai Masuk Situasi Mendesak

Dalam kajiannya, YLBH KITA menilai kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai situasi mendesak yang berkaitan dengan kepentingan umum, terutama jika berdampak pada pembangunan fasilitas publik dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Secara hukum, ruang diskresi pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diskresi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya kebuntuan prosedur, kebutuhan mendesak, serta untuk kepentingan umum.

YLBH KITA menilai langkah diskresi dapat menjadi opsi kebijakan sementara untuk menjaga stabilitas pasokan material, selama tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan instansi berwenang.

Soroti Dampak Sosial Ekonomi

Menurut YLBH KITA, penghentian aktivitas tanpa solusi transisi berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang lebih luas, khususnya bagi pekerja sektor konstruksi, sopir angkutan material, serta pelaku usaha kecil yang bergantung pada rantai pasok material tambang.

Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut juga dikaitkan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam dokumen tersebut, YLBH KITA menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

●Mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat material strategis.

●Pembentukan satuan tugas pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan darurat.

●Pengaturan distribusi material secara transparan untuk mendukung proyek publik dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, YLBH KITA menyatakan kesiapan untuk berperan sebagai pihak penengah antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan pelaku usaha guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Penyelesaian Berkelanjutan

YLBH KITA berharap penanganan persoalan galian C di Berau dapat dilakukan secara komprehensif, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan daerah, serta perlindungan ekonomi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!