HMI Berau Desak Transparansi Izin PLTD Sambaliung, Dugaan Tersus/TUKS Mandek Sejak 2020

BERAU – Aktivitas bongkar muat di kawasan PLTD Sambaliung kembali menuai sorotan. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau mempertanyakan legalitas terminal khusus (tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang diduga belum dikantongi hingga kini.

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Berau, Asri, menegaskan bahwa polemik ini bukan isu baru. Dugaan ketiadaan izin tersus/TUKS sudah mencuat sejak 2020 dan kembali disorot media pada 2023. Namun hingga memasuki 2026, kejelasan status perizinan dinilai belum juga terang.

“Permasalahan ini sudah lama bergulir. Kalau memang izinnya ada, tentu ada konsekuensi kewajiban seperti pembayaran PNBP. Sampai sekarang itu yang belum jelas,” tegas Asri.

Menurutnya, keberadaan izin tersus atau TUKS bukan sekadar formalitas administratif. Izin tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Jika izin belum terbit tetapi aktivitas tetap berjalan, maka muncul pertanyaan besar: bagaimana dengan kewajiban terhadap negara?

BUMN Tak Kebal Aturan

Asri menilai persoalan ini berpotensi mencoreng nama baik perusahaan pelat merah. Status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), katanya, tidak boleh menjadi tameng untuk abai terhadap regulasi.

“Jangan karena bagian dari BUMN lalu merasa bisa mengesampingkan aturan. Justru harusnya menjadi contoh kepatuhan,” ujarnya.

Sorotan ini semakin menguat ketika pihak PT PLN (Persero) UP3 Berau menyatakan bahwa pengelolaan PLTD Sambaliung bukan berada di bawah kewenangan mereka.

Manager PLN UP3 Berau, Rizki Rhamdan Yusup, mengarahkan konfirmasi kepada pihak PT PLN Nusantara Power selaku pengelola operasional pembangkit.

Baru Sebatas Izin Pembangunan

Manager PLN Nusantara Power Unit Pelayanan Kaltimtara, Muhaimin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berproses dalam pengurusan perizinan. Namun, ia mengakui izin yang telah terbit sejauh ini baru sebatas izin pembangunan melalui sistem OSS PB UMKU.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika izin operasional terkait aktivitas bongkar muat belum sepenuhnya tuntas, mengapa kegiatan tetap berjalan selama bertahun-tahun?

Muhaimin menyebut pihaknya fokus mendukung sistem kelistrikan. Namun bagi HMI, alasan tersebut dinilai tidak cukup untuk menunda kewajiban administratif selama enam tahun.

Bukan Sekadar Administrasi

Asri menduga persoalan ini bukan lagi soal keterlambatan teknis, melainkan potensi kelalaian dalam memenuhi aturan yang berlaku bagi setiap entitas yang memiliki jetty dan melakukan aktivitas bongkar muat.

“Kalau pengurusan sudah dimulai sejak 2020, seharusnya selesai. Jangan berhenti di izin pembangunan saja. Ini menyangkut kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap negara,” tegasnya.

HMI Berau pun mendesak adanya transparansi penuh dari pihak pengelola PLTD Sambaliung terkait status izin tersus/TUKS, termasuk kejelasan kewajiban PNBP yang seharusnya disetorkan apabila izin tersebut telah terbit.

Di tengah kebutuhan listrik yang vital bagi masyarakat, publik kini menanti satu hal: kepastian hukum dan komitmen kepatuhan dari perusahaan negara terhadap regulasi yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!