BERAU – – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan, Jumat (13/2/2026).
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau resmi menahan Abdul Wahab (AW) yang sebelumnya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. AW diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Deka Fajar Pranowo, menjelaskan bahwa tersangka sempat mangkir dalam dua kali pemanggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 29 Januari 2026.
“Yang bersangkutan hadir pada pemanggilan ketiga. Jadi bukan menyerahkan diri, tetapi memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa, langsung kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers.
Sebelum ditahan, AW menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Peran ASN dan Eks Pegawai Bank
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni:
- V, mantan pegawai salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang saat itu menjabat sebagai Account Officer;
- AW, ASN yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan kredit.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan layanan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada kantor cabang Bank Rakyat Indonesia di Tanjung Redeb.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara yang diduga terjadi sejak 2021 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Penyidik menduga tersangka V tidak menjalankan proses verifikasi dan pengecekan lapangan sebagaimana prosedur yang berlaku. Sementara AW disebut berperan menghimpun dan memuluskan pengajuan kredit yang belakangan diduga fiktif.
Sempat Mangkir dan Diupayakan Jemput Paksa
Kejari Berau mengungkapkan bahwa sebelum penetapan DPO, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat panggilan secara sah. Bahkan, upaya penjemputan paksa sempat dilakukan, namun tersangka tidak berada di kediamannya.
Dengan mempertimbangkan riwayat ketidakhadiran dan potensi menghambat proses hukum, penyidik memutuskan melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan dan pengelolaan keuangan negara di daerah.
Penahanan AW sekaligus menandai babak baru pengungkapan dugaan praktik KUR fiktif yang mencoreng program pembiayaan usaha rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM.(*)
