KH Aus Hidayat Nur Gelar Sosialisasi 4 Pilar di PPU, Tegaskan Jaminan Kebebasan Beribadah dalam UUD 1945

PPU – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, KH Aus Hidayat Nur, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (14/2), pukul 13.30 hingga 16.00 WITA.

Kegiatan yang dihadiri seluruh kader DPD PKS PPU tersebut mengangkat tema: “PPU: Pancasila dan UUD RI Menjamin Warga Negara Aman dan Nyaman Beribadah (UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2)”.

Dalam pemaparannya, KH Aus menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.“Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya di hadapan peserta.

Ia menambahkan, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat yang majemuk seperti di Kalimantan Timur, termasuk di wilayah PPU.

Menurutnya, kebebasan beribadah bukan hanya jaminan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk saling menghormati dan menjaga suasana yang kondusif.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam menjalankan ibadah. Negara hadir melindungi seluruh warga, tanpa melihat latar belakang agama, suku, maupun golongan,” tegasnya.

KH Aus juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum sosialisasi 4 Pilar sebagai penguat komitmen kebangsaan, terutama dalam menghadapi dinamika sosial dan perkembangan pembangunan di wilayah Penajam Paser Utara yang kini menjadi bagian penting dari kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai pandangan dan harapan terkait penguatan nilai-nilai kebangsaan serta pentingnya menjaga harmoni dalam kehidupan beragama.

Melalui sosialisasi ini, KH Aus berharap masyarakat PPU semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!