Dua Terduga Pelaku Kasus Asusila Anak di Berau Diamankan Polisi

Berau – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau mengamankan dua terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (14/2/2026). Korban diduga sempat diberi minuman beralkohol oleh para pelaku sebelum peristiwa terjadi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, korban diduga terlebih dahulu diberikan minuman beralkohol oleh para terduga pelaku.

“Saat ditemukan oleh keluarganya, kondisi korban dalam keadaan setengah sadar yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol,” ujarnya.

Peristiwa ini terungkap ketika ibu korban mencari anaknya di sekolah pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita untuk membayar uang sekolah. Namun, korban tidak berada di sekolah maupun di tempat kos sehingga keluarga bersama teman-teman korban melakukan pencarian.

“Korban kemudian ditemukan di kos temannya dalam kondisi lemas dan belum sepenuhnya sadar,” jelasnya.

Setelah korban dibawa pulang dan kondisinya membaik, keluarga mencoba menanyakan kejadian yang dialaminya. Dalam percakapan pribadi dengan kerabat, korban akhirnya menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan tidak senonoh oleh salah satu terduga pelaku berinisial AR (19) pada 4 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Rinding.

“Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian,” ungkap Siswanto.

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik juga mendalami keterlibatan terduga pelaku lain berinisial AF (20). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut dan saat ini telah diamankan serta ditahan di Polres Berau.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!