BERAU — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said menegaskan bahwa kebijakan retribusi parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) tetap diberlakukan sesuai ketentuan peraturan daerah, meskipun fasilitas portal parkir sempat mengalami kerusakan.
Menurut Said, pemerintah daerah berkomitmen menjaga konsistensi penerapan aturan sekaligus memastikan perbaikan sarana berjalan cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Retribusi parkir tetap berjalan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini memang masih manual sambil menunggu perbaikan portal,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak terdapat pembedaan kewajiban antara pedagang maupun pengunjung pasar.
Prinsipnya, kata Said, setiap pihak yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah wajib memenuhi kewajiban retribusi.
“Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang menggunakan fasilitas pemerintah daerah, wajib membayar retribusi sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir elektronik merupakan bagian dari upaya Pemkab Berau menata pengelolaan pasar agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, Pemkab Berau juga terus melakukan pembenahan sarana prasarana Pasar SAD sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terkait dinamika di lapangan, Said memastikan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan para pemangku kepentingan guna menjaga situasi tetap kondusif.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami substansi kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah penataan pasar yang lebih baik ke depan.(*)
