TELUK BAYUR- Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, jajaran Polsek Teluk Bayur Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memperjual belikan minuman beralkohol di sebuah warung di wilayah tersebut.
Kapolsek Teluk Bayur menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Polsek Teluk Bayur terkait informasi adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah hukumnya.
“Personel kami melakukan penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Jalan Poros Labanan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 269 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis yang ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, pihak yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Bayur guna menjalani proses lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Polsek Teluk Bayur menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta operasi penertiban guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.
Diharapkan melalui kegiatan penindakan ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan serta bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di Kabupaten Berau.(*)
