SAMARINDA – Terjadi pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Supardi melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Kaltim, Senin (9/3/2026).
Dalam mutasi tersebut, Gusti Hamdani, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Posisi Kajari Berau yang ditinggalkan Gusti Hamdani kini dipercayakan kepada Reopan Saragih, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Aula Kejati Kaltim, Samarinda, dan dipimpin langsung oleh Kajati Kaltim Supardi.
Dalam sambutannya, Supardi menyampaikan bahwa promosi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja serta memperkuat institusi Kejaksaan.
“Penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, seiring perkembangan tugas yang semakin kompleks,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kerendahan hati.
Supardi berharap para pejabat yang mendapatkan tugas baru dapat segera beradaptasi di tempat kerja masing-masing serta mampu menjalankan tugas secara profesional.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, para asisten di lingkungan Kejati Kaltim, para kepala kejaksaan negeri se-Kalimantan Timur, para koordinator, pejabat struktural, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah Kaltim.
Dengan pergantian tersebut, diharapkan kinerja Kejaksaan, khususnya di wilayah Berau dan Kalimantan Timur, semakin optimal dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat.(*)
