BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengamankan dua orang pria yang merupakan pengasuh dan pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan tidak pantas terhadap salah seorang santriwati yang masih berusia 14 tahun.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, IPTU Muhammad Kasim Kahhar. Ia menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Senin (30/3) di lingkungan pondok pesantren tersebut.
”Saat ini, dua orang telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya merupakan pihak pengelola pondok,” ujar IPTU Muhammad Kasim Kahhar dalam keterangan resminya.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam rangka masa libur. Orang tua korban menaruh kecurigaan setelah melihat adanya perubahan sikap dan perilaku yang signifikan pada anak mereka.
Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga mencoba melakukan pendekatan secara perlahan. Setelah merasa aman, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Mengingat usia korban yang masih di bawah umur, perhatian khusus diberikan terhadap kondisi psikisnya.
“Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, mengingat kondisi psikologis korban yang masih membutuhkan perhatian khusus,” tambah IPTU Kasim.
Kasus ini menjadi atensi serius bagi masyarakat Berau, terutama terkait pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan guna menjamin keamanan dan kenyamanan para santri dalam menuntut ilmu.(*)
