Berau – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talisayan, Polres Berau, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan. Penindakan dilakukan pada 2 April 2026 setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi pihak sekolah kepada orang tua korban. Guru korban, kata dia, mencurigai adanya permasalahan yang dialami siswi tersebut sehingga kemudian disampaikan kepada keluarga untuk ditindaklanjuti.
Korban berinisial NH (12), seorang pelajar perempuan, diduga menjadi korban perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh terlapor berinisial AN alias AB (63), yang diketahui bekerja sebagai penjaga penginapan. Berdasarkan hasil keterangan awal, pelaku diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali dengan berbagai cara pendekatan terhadap korban.
“Mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Talisayan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus guna melengkapi berkas perkara.
AKP Rachmat Wiwid Dianto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Ia memastikan korban akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” tegasnya.(*)
