BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial BAS (36) diamankan di Kelurahan Karang Ambun, Sabtu (11/4/2026) petang.
Penangkapan dilakukan di Jalan Karang Mulyo setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis inex.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan empat kapsul berisi serbuk yang diduga inex serta dua butir obat golongan tertentu jenis Happy Five,” ujarnya.
Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, di antaranya plastik pembungkus, wadah penyimpanan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, BAS langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.(*)
