Korupsi Hibah DBON Kaltim: Dua Pejabat Resmi Ditahan Kejati, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
BERAU – Kasus dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya di Rutan Klas IIA Sempaja, Kamis (18/9/2025).
Dua pejabat tersebut adalah ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hibah sebesar Rp100 miliar yang diterima pada 2023 lalu.
“Aliran dana hibah tidak dijalankan sesuai ketentuan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Plt Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Juli Hartono, menegaskan peran kedua tersangka sudah terbukti dalam tata kelola hibah DBON. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
DBON sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim pada April 2023 dan hanya tiga hari setelah terbentuk langsung menerima hibah Rp100 miliar. Dana tersebut kemudian dialirkan ke tujuh organisasi olahraga, termasuk KONI, NPCI, Kormi, Bapopsi, Bapomi, Bapor Korpri, dan SIWO PWI.
Meski auditor sudah menghitung kerugian negara, Kejati Kaltim belum membeberkan angka pasti. Namun, kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. “Angka final akan kami umumkan setelah sinkronisasi dengan aliran dana,” jelas Juli.
Kejati Kaltim juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.(*)