BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam periode 20 November hingga 10 Desember 2025, petugas berhasil mengungkap sembilan kasus sabu dengan total barang bukti mencapai 2.870,26 gram atau sekitar 2,8 kilogram.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025). Ia menyebutkan bahwa hasil ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Berau dalam memperkuat pengawasan lapangan, pengembangan informasi, serta operasi intelijen.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Berau.
“Setiap gram sabu yang kami amankan berarti peluang menyelamatkan satu kehidupan. Ini bukti bahwa kami serius memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya,” ujarnya.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap 12 tersangka laki-laki dari berbagai profesi. Mereka ditangkap di 10 titik berbeda, mulai dari Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, Gunung Tabur hingga Pulau Derawan. Penindakan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran sabu telah menjangkau sejumlah wilayah strategis.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Teluk Bayur. Tersangka berinisial RS (49) diamankan pada 20 November dengan barang bukti 1.021 gram sabu. Sehari setelahnya, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, HN (50) dan AK (35), di Jalan Bujangga dengan total temuan 573 gram sabu.
Kasus lain yang turut menyita perhatian adalah upaya penyelundupan narkotika ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Tiga tersangka, FSP (27), FD (26), dan NS (25), ditangkap bersama barang bukti 3,77 gram sabu. Meski jumlahnya relatif kecil, pola peredaran yang menyasar lingkungan rutan dinilai sangat berisiko dan membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Selain kasus tersebut, jajaran Polres Berau juga menangkap sejumlah pelaku di lokasi berbeda. Mereka yakni PR (33) dengan barang bukti 1,48 gram sabu, MS (29) dengan 16,99 gram, LM (32) dengan 74,50 gram, SA (28) dengan 1,52 gram, serta KS (28) dengan 158 gram. Temuan ini menunjukkan bahwa alur distribusi narkoba telah meluas hingga wilayah perbatasan Berau–Kutai Timur.
Pengungkapan besar kembali terjadi pada 4 Desember. Tersangka AS (40), warga Tarakan, ditangkap di Jalan Poros Limunjan, Sambaliung, dengan barang bukti 1.020 gram sabu. Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa Kabupaten Berau dijadikan jalur transit jaringan narkoba antarprovinsi.
Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kategori barang bukti yang besar, beberapa tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga pidana mati.
AKBP Ridho menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan upaya penindakan serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ancaman narkotika masih ada dan memerlukan kewaspadaan bersama.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar. Kami akan terus mengejar dan membongkar jaringannya,” tuturnya.(*)
