BERAU — Dewan Pengupahan Kabupaten Berau resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2026 sebesar 7,59 persen setelah melalui perdebatan panjang dalam rapat yang digelar selama dua hari, sejak Jumat (19/12/2025) hingga Sabtu (20/12/2025) malam.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mekanisme voting, menyusul perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Dari hasil pemungutan suara, koefisien alfa 0,8 persen memperoleh dukungan terbanyak dengan 10 suara, sementara koefisien 0,7 persen mendapat 7 suara.
Dengan keputusan itu, UMK Berau 2026 ditetapkan naik menjadi Rp 4.391.337,55, dari sebelumnya Rp 4.081.396,31 pada tahun 2025.
Rapat Dewan Pengupahan Berau diikuti oleh unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Berau, Nahwani Fadelan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota dewan melalui mekanisme demokratis.
“Awalnya Apindo mengusulkan koefisien alfa 0,5 persen, sementara buruh menginginkan 0,9 persen. Setelah melalui pembahasan dan voting, disepakati angka 0,8 persen,” ujar Nahwani.
Ia menegaskan, dinamika dan perbedaan pendapat yang sempat terjadi merupakan hal wajar dalam sebuah forum musyawarah.
“Perbedaan pandangan itu biasa dalam organisasi. Alhamdulillah semua bisa diselesaikan secara dewasa,” katanya.
Nahwani juga menekankan pentingnya implementasi hasil kesepakatan tersebut di lapangan. Menurutnya, keputusan yang telah diambil harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
“Hasil ini merupakan keputusan bersama Dewan Pengupahan Berau, sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (21/12/2025).
“Jika merujuk tahun sebelumnya, ada dua sektor yang akan dibahas, yakni sektor perkebunan dan pertambangan,” jelas Nahwani.
Di sisi lain, perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Berau, Mikael Sengiang, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal mengusulkan koefisien alfa 0,9 persen dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur yang mencapai sekitar Rp 5,2 juta.
“Angka 0,9 persen itu yang paling mendekati KHL. Namun karena Apindo menaikkan usulan dari 0,5 persen menjadi 0,7 persen, kami juga menurunkan tuntutan menjadi 0,8 persen,” katanya.
Meski demikian, Mikael menilai hasil penetapan UMK tersebut masih tergolong wajar. Ia menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja akan berlanjut dalam pembahasan UMSK.
“Pembahasan UMSK akan dilakukan besok untuk sektor-sektor seperti perkebunan, perkayuan, dan pertambangan. Biasanya nilai UMSK lebih tinggi dari UMK,” pungkasnya.(*)
