Dishub Samarinda Tegaskan Jalan Wahid Hasyim II Bukan Jalur Terlarang Truk Usai Kecelakaan Maut

SAMARINDA – Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang perempuan lanjut usia di Jalan Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (26/12/2025), memicu sorotan publik terhadap aktivitas truk bertonase besar di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manulu, menegaskan bahwa secara regulasi, Jalan Wahid Hasyim II bukan merupakan ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan barang.

“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang, Jalan Wahid Hasyim II tidak termasuk jalur terlarang bagi truk,” ujar Manulu, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, Jalan Wahid Hasyim II berstatus sebagai jalan provinsi yang memiliki fungsi strategis, yakni menghubungkan Jalan Ring Road atau Jalan Haji Ardans dengan Jalan PM Noor, sekaligus menjadi akses keluar kota menuju wilayah seperti Bontang. Karena itu, kendaraan angkutan barang, termasuk truk peti kemas dan tangki, masih diperbolehkan melintas.

Kecelakaan tersebut menewaskan Sunarti (64), pengendara sepeda motor Honda Scoopy KT-6999-MR, warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjatuh dan terlindas truk tangki bermuatan crude palm oil (CPO) sekitar pukul 10.20 Wita, tepat di depan Warung Padang Caniago.

Informasi awal menyebutkan, korban diduga kehilangan kendali setelah terkejut oleh sebuah mobil berwarna putih yang keluar dari area warung menuju badan jalan. Korban terjatuh ke sisi kanan dan masuk ke kolong truk yang melaju searah di sampingnya.

Manulu menekankan, penyebab kecelakaan lalu lintas tidak bisa disimpulkan dari satu faktor saja, termasuk dengan langsung menyalahkan keberadaan truk di ruas jalan tersebut.

“Setiap kecelakaan harus dikaji secara menyeluruh. Mulai dari perilaku pengendara, kondisi kendaraan, hingga situasi lingkungan saat kejadian. Tidak bisa dilihat dari satu sisi saja,” tegasnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai padatnya lalu lintas truk besar di kawasan tersebut, Dishub Samarinda menyatakan bahwa hingga saat ini regulasi yang berlaku masih mengacu pada Perwali Tahun 2011 dan telah berulang kali disosialisasikan kepada pelaku usaha serta perusahaan angkutan barang.

Ia juga mengingatkan pentingnya kelayakan kendaraan angkutan, termasuk uji kendaraan yang masih berlaku, jarak pandang pengemudi, serta kewaspadaan saat melintas di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.

Soal pengawasan di lapangan, Manulu menyebut kewenangan Dishub terbatas pada edukasi dan sosialisasi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengawasan di jalan merupakan kewenangan masing-masing instansi. Namun yang paling penting adalah kesadaran semua pengguna jalan, baik sopir truk, pengendara motor, maupun pejalan kaki,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang ada, faktor manusia masih menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas.

“Disiplin berlalu lintas, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kewaspadaan saat berkendara adalah kunci utama untuk menekan angka kecelakaan,” pungkas Manulu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!