Berau – Konflik penguasaan aset mencuat di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan. Koperasi Pangan Nusantara Abadi (KPNA) secara terbuka melayangkan ultimatum kepada PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT TBPP) agar segera mengosongkan mess dan kantor kerja yang hingga kini masih digunakan oleh karyawan perusahaan tersebut.
Desakan KPNA bukan tanpa dasar hukum. Koperasi menegaskan bahwa mess dan kantor tersebut telah sah menjadi milik KPNA, sebagaimana tertuang dalam Akta Penyerahan Nomor 34 tertanggal 23 September 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn di Tarakan, Kalimantan Utara. Akta itu merupakan penyerahan aset dari Nawawi Candra kepada KPNA dan dinyatakan telah berkekuatan hukum.
Ketua KPNA H. Jaka, didampingi Sekretaris Imam Suriansyah Alifin serta jajaran pengurus dan anggota koperasi, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi PT TBPP untuk tetap menempati bangunan tersebut.
“Aset itu sudah sah menjadi milik Koperasi Pangan Nusantara Abadi. Karena itu, kami meminta PT TBPP segera mengosongkan mess dan kantor yang masih mereka tempati,” tegas H. Jaka.
Sebagai tindak lanjut, KPNA telah mengirimkan surat resmi bernomor 412/05/KPNA-CPK/1/2026 tertanggal 3 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada karyawan dan petugas PT TBPP di lokasi. Dalam surat tersebut, KPNA meminta proses pengosongan dimulai pada Minggu, 4 Januari 2026.
Pengurus KPNA menilai, sejak akta penyerahan berlaku, keberadaan PT TBPP di bangunan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah pengosongan disebut sebagai hak pemilik sah aset sekaligus bagian dari rencana pemanfaatan bangunan untuk menunjang kegiatan dan kepentingan anggota koperasi.
Sebagai bentuk penegasan penguasaan fisik, pengurus dan anggota KPNA juga memasang papan plang koperasi di area mess dan kantor yang disengketakan. Pemasangan plang dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pengurus serta anggota koperasi, di atas bangunan yang sebelumnya didirikan oleh pemilik lahan, Nawawi Candra.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT TBPP belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya awak media untuk meminta tanggapan dengan menghubungi Jajang, yang diketahui sebagai Manajer PT TBPP Site Talisayan, melalui pesan WhatsApp, belum membuahkan hasil. Tidak ada respons terkait tuntutan pengosongan maupun pemasangan papan plang oleh KPNA.
Sikap diam pihak PT TBPP memunculkan tanda tanya di tengah publik, khususnya terkait dasar hukum perusahaan masih bertahan di aset yang telah diklaim sah oleh koperasi.
Perkembangan konflik penguasaan aset ini akan terus dipantau.(*)
