BERAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang melibatkan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang masih terus berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. Perkara ini menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial (KM) serta dua pihak penyedia jasa berinisial (LA) dan (SU), dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp780 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsipenmas Polres Berau, IPTU Muhammad Kasim Kahar, berdasarkan keterangan dari Kanit Tipidkor Polres Berau, IPDA Mulyadi, Selasa (06/01/26).
Menurut IPTU Kasim Kahar, berkas perkara saat ini masih dalam tahap pelengkapan (P19) dan terus dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Secara substansi, peran para tersangka telah jelas, dengan mantan kepala kampung sebagai pihak utama bersama dua tersangka lainnya.
“Peran tersangka sudah jelas, namun masih ada beberapa kelengkapan berkas yang harus dipenuhi sesuai petunjuk jaksa,” ujar IPTU Kasim Kahar.
Terkait belum dilakukannya penahanan, IPTU Kasim Kahar menjelaskan bahwa penahanan tidak bersifat wajib selama para tersangka bersikap kooperatif. Hingga saat ini, ketiga tersangka dinilai kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi, serta tetap memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Selama tersangka kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan, penahanan tidak harus dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada pencekalan terhadap tersangka untuk bepergian ke luar daerah, selama yang bersangkutan tetap siap dimintai keterangan oleh penyidik apabila dibutuhkan.
Dalam perkara tersebut, hasil perhitungan kerugian negara telah ditetapkan sebesar Rp780 juta. Para tersangka disebut telah melakukan pengembalian kerugian ke kas negara, meskipun proses administrasi masih berjalan.
Lebih lanjut, IPTU Kasim Kahar menyampaikan harapan agar ke depan, dengan adanya KUHAP baru, sinergi antara Kepolisian, khususnya Polres Berau, dengan Kejaksaan dapat semakin kuat dalam mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Kami berharap koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan semakin baik sehingga penanganan perkara tipidkor dapat berjalan lebih efektif dan cepat,” ujarnya.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai target pimpinan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan, sehingga penyelesaian perkara ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Sebagai penutup, IPTU Kasim Kahar mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.“Penahanan bukan satu-satunya jaminan. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan maksimal dan perkara dapat diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.(*)
