BERAU – Polres Berau melalui Polsek Biduk-Biduk tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Putih.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai keberadaan seorang laki-laki di dalam rumah korban, sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suradi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, di kediaman korban. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah anaknya mengakui peristiwa yang dialaminya.
“Korban merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Sementara terlapor berinisial RI, laki-laki berusia 18 tahun,” jelas AKP Suradi.
Ia mengungkapkan, kronologis awal terungkap ketika pelapor mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa terdapat seorang laki-laki berada di dalam rumahnya. Namun, saat pelapor kembali ke rumah, terlapor telah melarikan diri.
“Setelah korban dijemput dari sekolah dan dimintai keterangan, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, pihak kepolisian menerima informasi bahwa terlapor telah ditemukan dan diamankan di Polsubsektor Batu Putih.
“Pelapor bersama korban kemudian mendatangi Polsubsektor Batu Putih dan selanjutnya diarahkan ke Polsek Biduk-Biduk untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegas AKP Suradi.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Peran serta masyarakat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditangani secara hukum,” pungkasnya.(*)
