Bareskrim Naikkan Kasus PT EPN ke Penyidikan,Aktivitas Tambang Diminta Dihentikan Sementara

Jakarta — Penanganan perkara hukum yang melibatkan PT Energy Persada Nusantara (EPN) resmi meningkat ke tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan bernomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025.Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis pertambangan batu bara antara PT Energy Persada Nusantara (EPN) dan PT Prima Capital Indonesia (PCI) yang terjalin sejak 2013.

EPN diketahui merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlokasi di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan luas wilayah sekitar 4.973 hektare.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Produksi Batu Bara tertanggal 12 Juni 2013 dan Perjanjian Kerja Sama Operasi tertanggal 16 Juli 2013, yang diperkuat sejumlah akta hukum, termasuk perjanjian gadai saham, kuasa menjual, kuasa menjalankan hak pemegang saham, serta akta pengakuan dan pernyataan perusahaan.

Berdasarkan perjanjian tersebut, PCI secara hukum memiliki hak atas seluruh saham EPN, hak eksklusif atas wilayah IUP OP, serta kewenangan menjalankan hak-hak pemegang saham.

Dalam perjanjian juga ditegaskan bahwa EPN dilarang melakukan kerja sama atau aktivitas pertambangan dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis PCI, serta wajib menyerahkan dokumen asli IUP OP dan sertifikat saham.

Namun, dalam pelaksanaannya, EPN diduga tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, meski telah diberikan peringatan resmi.

Dua kali surat somasi dilayangkan oleh PCI, namun tidak mendapat tanggapan. PCI kemudian mengundang jajaran pemegang saham, direksi, dan komisaris EPN untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), namun undangan tersebut juga tidak dihadiri oleh pihak EPN.

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, PCI tetap melaksanakan RUPSLB yang menghasilkan keputusan perubahan struktur pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, serta menetapkan PCI sebagai pemegang 80 persen saham EPN.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 5 November 2024, dan telah disahkan serta diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dugaan tindak pidana mencuat ketika pada 15 November 2024, terjadi pengalihan kembali kepemilikan saham EPN secara sepihak dan tanpa persetujuan PCI, sebagaimana tercantum dalam SK Pengesahan Ditjen AHU Nomor AHU-0074091.AH.01.02.Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024.

Pengalihan tersebut diduga menggunakan akta notaris dan dokumen elektronik yang tidak sah, serta mengarah pada dugaan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dan manipulasi data elektronik.Atas rangkaian peristiwa itu, PCI melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menyatakan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Sehubungan dengan perkembangan hukum tersebut, Sabungan Silalahi selaku Direktur PT Energy Persada Nusantara (EPN) mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk kerja sama dan aktivitas operasional pertambangan di wilayah IUP OP EPN hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang tetap menjalin hubungan hukum atau bisnis dengan EPN di tengah proses hukum yang sedang berjalan berpotensi menghadapi risiko hukum, baik pidana maupun perdata.

“Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga kepastian hukum dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Seluruh pihak diharapkan bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Pelapor menegaskan sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan profesional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!