Kasus Dugaan Pemalsuan Akta yang Melibatkan PT Energy Persada Nusantara Masuk Tahap Penyidikan

Jakarta — Laporan Kepolisian Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025 terkait dugaan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi hukum dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Perkara tersebut melibatkan PT Energy Persada Nusantara (EPN), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Peningkatan status penanganan perkara ini menarik perhatian publik, menyusul munculnya sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen korporasi perusahaan.

Berdasarkan Akta Nomor 94 tanggal 15 November 2024 yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0074091.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024, susunan pengurus PT Energy Persada Nusantara mencatat Raja Sapta Ervian sebagai Direktur Utama. Dalam dokumen yang sama, jabatan Komisaris Utama tercantum atas nama Komjen Pol. (Purn) Drs. Gories Mere, sementara Raja Sapta Aji tercatat sebagai salah satu pemegang saham.

Raja Sapta Ervian diketahui merupakan putra dari H. Oesman Sapta, tokoh nasional yang dikenal di bidang politik dan organisasi kemasyarakatan. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait mengenai keterlibatan masing-masing pengurus atau pemegang saham dalam perkara tersebut.

Pihak kepolisian juga belum menyampaikan informasi terkait penetapan tersangka. Dengan demikian, status hukum para pihak yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai substansi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, PT Energy Persada Nusantara juga belum menyampaikan tanggapan resmi terkait peningkatan status penanganan perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!