Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati Soal Kasus Hibah DBON Rp100 Miliar

SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Senin (22/9/2025), sejak pagi hingga sore, ia menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda.

Kehadiran Isran disebut-sebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023. Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Indra Rivani.

“Ya, benar. Beliau sedang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, kasus ini sudah menyeret dua pejabat penting sebagai tersangka. Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dan Kepala Sekretariat Pelaksana DBON Kaltim, Zairi Zain (ZZ), resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan perkara bermula dari penyaluran hibah jumbo senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim 2023. Dalam proses pencairannya, AHK disebut menyetujui penyaluran dana ke pihak yang tak terkait DBON, bahkan tanpa dokumen sah.

Sementara ZZ sebagai penerima hibah, justru ikut menyalurkan uang itu ke pihak lain tanpa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Angkanya masih perkiraan, karena perhitungan resmi masih dilakukan,” tegas Toni.

Adapun Isran Noor, selain menjabat Gubernur Kaltim saat itu, juga tercatat sebagai Ketua Tim Koordinasi dalam struktur DBON. Bahkan, ia sempat menandatangani Surat Keputusan kepengurusan DBON pada 14 April 2023.

Kini publik menunggu hasil penyidikan lebih lanjut: apakah pemeriksaan Isran Noor hanya sebatas saksi atau akan berkembang ke tahap berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *