Berau – Manajemen RSUD dr. Abdul Rivai memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, mulai dari dugaan kekosongan ratusan jenis obat, utang kepada distributor farmasi, hingga pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan (nakes).
Direktur RSUD dr. Abdul Rivai menyampaikan bahwa pada awal Januari 2026 memang terjadi kekosongan beberapa jenis obat. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk informasi dari instalasi farmasi yang menyebutkan sejumlah rumah sakit lain juga mengalami kekosongan serupa.
Namun, manajemen rumah sakit telah melakukan langkah tindak lanjut. Hingga akhir Januari dan awal Februari 2026, kondisi kekosongan obat disebut telah ditangani .
Terkait isu tunggakan utang kepada distributor farmasi, manajemen menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), utang dan piutang merupakan hal yang dapat terjadi setiap tahun. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, yang mengatur bahwa BLUD diperbolehkan mengelola utang dan piutang sesuai kemampuan keuangan dengan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, mengenai pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan yang sempat menjadi sorotan, manajemen menegaskan bahwa pembayaran telah dilaksanakan secara rutin sejak Oktober 2025 dan hingga saat ini tidak terdapat kendala pembayaran.
Dalam aspek pengawasan, manajemen RSUD menyebut telah berkoordinasi secara intens dengan Dewan Pengawas. Selain itu, rumah sakit juga melakukan konsultasi bersama Inspektorat Kabupaten Berau dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola BLUD.
Manajemen juga menyampaikan bahwa Bupati Berau sebagai pemilik BLUD terus melakukan pemantauan terhadap operasional rumah sakit, baik secara langsung maupun melalui Dewan Pengawas, termasuk memberikan arahan dan instruksi secara berkala.
Untuk menjaga stabilitas keuangan, RSUD dr. Abdul Rivai saat ini berupaya meningkatkan pendapatan BLUD melalui berbagai langkah, termasuk mencari peluang pendapatan di luar layanan kesehatan, seperti pemanfaatan aset melalui penyewaan lahan serta kerja sama dengan pihak swasta.
Terkait keterbukaan data keuangan kepada publik, manajemen menjelaskan bahwa BLUD merupakan entitas nirlaba. Karena itu, laporan neraca keuangan tidak dapat disebarluaskan secara bebas kepada publik, namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
