Pendapatan Daerah Naik Rp603 Miliar, Pemkab dan DPRD Berau Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Sumber Foto : Prokopim Berau

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan Ketua DPRD, Dedy Okto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Berau, Senin (22/9/2025).

Perubahan KUA-PPAS ini membawa kabar menggembirakan bagi masyarakat. Pendapatan daerah yang semula Rp4,7 triliun, kini meningkat menjadi Rp5,367 triliun. Kenaikan sebesar Rp603 miliar ini diikuti dengan bertambahnya belanja daerah menjadi Rp6,041 triliun, atau naik Rp788 miliar dari sebelumnya Rp5,252 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah juga naik Rp185 miliar, menjadi Rp673 miliar.

Bupati Sri Juniarsih menegaskan, kenaikan anggaran tersebut harus benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Hasil dari proses pembangunan sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Karena itu, program-program pro rakyat harus menjadi fokus utama kita melalui prioritas pembangunan yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, arah kebijakan belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS ini tetap mengacu pada kewenangan pemerintah kabupaten. Fokusnya terbagi pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan, serta urusan penunjang yang diatur dalam perundang-undangan.

Sejumlah sektor penting menjadi prioritas. Di antaranya, pemenuhan kebutuhan rutin SKPD, pembayaran gaji ASN dan non-ASN, hingga pembangunan sarana-prasarana pendidikan dan kesehatan. Selain itu, sektor pariwisata, perbaikan jalan, pembangunan drainase, irigasi, serta penyediaan air bersih juga menjadi bagian dari skala prioritas.

Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban atas pekerjaan yang belum rampung di tahun anggaran 2024. Langkah ini, menurut Sri Juniarsih, penting agar pembangunan tidak meninggalkan beban yang berlarut-larut di kemudian hari.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya tantangan besar dalam pelaksanaan perubahan APBD ini. Waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2025 dinilai cukup terbatas. “Kami menyadari salah satu kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan adalah terbatasnya waktu. Karena itu, kami berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar Raperda tentang perubahan APBD 2025 bisa disepakati sebelum batas akhir, yaitu 30 September 2025,” ujarnya.

Dengan kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini, Pemkab Berau berharap langkah pembangunan di sisa tahun 2025 tetap berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor-sektor yang langsung bersentuhan dengan kehidupan rakyat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *